Selebgram AF Jadi Korban Pencurian Lewat Rekening, Kerugian Capai 276 Juta Rupiah

oleh -2285 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Kepolisian Polres Pasuruan melalui Satreskrim Bidang Ekonomi berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan selebgram Ana Febiyanti (AF) sebagai korban. Kronologi kasus ini berlangsung antara Oktober hingga Desember 2024 dan melibatkan sesama selebgram, FW, yang merupakan asisten pribadi dan promotor produk parfum milik korban. Modus operandi pelaku terbilang canggih, memanfaatkan teknologi digital untuk mengakses rekening korban.

Peristiwa tersebut bermula saat Ana Febiyanti, yang juga dikenal sebagai selebgram terkejut mengetahui adanya pengeluaran besar yang terjadi pada rekeningnya. Setiap transaksi yang tercatat tidak diketahui oleh korban, yang kemudian menyadari ada sesuatu yang janggal setelah beberapa bulan. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, terungkap bahwa pelaku, yang merupakan asisten pribadi korban, memanfaatkan situasi di mana korban sedang terlelap tidur dalam kamarnya.

Baca Juga :  Meresahkan! Aksi Pelaku Curanmor Gondol 2 Motor Dalam Sepekan di Krian Desa Pekoren Kecamatan Rembang

“Pelaku memanfaatkan situasi di mana korban sedang tidur nyenyak. Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban, mengambil ponsel milik korban, dan kemudian mengakses dua rekening mobile banking BCA milik korban. Pelaku melakukan puluhan transaksi yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjudian online,” kata E.H. Putra, S.H., , Kanit Reskrim Bidang Ekonomi Polres Pasuruan.

Dengan menggunakan aplikasi mobile banking milik korban, pelaku berhasil mentransfer uang dalam jumlah besar hingga total mencapai 276 juta rupiah. Uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku, yang sangat merugikan korban secara material.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan bukti-bukti digital serta keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil menangkap FW, yang kini terjerat dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian (Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum). Dalam konferensi pers, E.H. Putra menjelaskan bahwa bukti kuat berupa transaksi yang dilakukan oleh pelaku menggunakan aplikasi mobile banking korban menjadi kunci terungkapnya kasus ini.

Baca Juga :  Pengacara Karna Suswandi ; Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Prosedur Hukum

“Pelaku telah kami tangkap setelah proses penyelidikan panjang. Kami menemukan sejumlah bukti transaksi yang dilakukan oleh pelaku tanpa sepengetahuan AF,” jelas E.H. Putra. FW kini dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga lima tahun.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi mobile banking serta perangkat digital lainnya. Pengelolaan data keuangan yang aman menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa depan.

Baca Juga :  Terkait Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Penyidik Unit 1 Pidana Umum, Periksa Dua Korban dan Dua saksi

Kasus ini kini dalam tahap lanjutan, dengan penyelidikan yang masih terus berlangsung. Kepolisian berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan dan informasi yang bermanfaat dalam mempercepat proses hukum. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar siapa pun yang mengetahui informasi terkait kasus ini segera melapor, untuk memastikan semua pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kepercayaan yang diberikan oleh AF kepada FW kini terungkap sebagai celah yang dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan akses yang diberikan kepada orang lain, terutama di dunia digital yang semakin berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *