Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang PTSL Randupitu Urung Digelar

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Sidang perdana gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu 24 Juni 2026, harus ditunda. Penyebabnya, formasi majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.

Agenda pemanggilan para pihak yang sedianya digelar hari ini tidak dapat dilanjutkan karena hanya dihadiri satu hakim anggota. Sementara ketua majelis dan satu hakim anggota lainnya berhalangan hadir.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, mengatakan penundaan sidang merupakan prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga :  TMMD ke-127 Dimulai, TNI-Polri dan Pemkab Bangun Desa Wonosari

“Karena formasi majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda minggu depan, tanggal 1 Juli 2026. Agenda masih pemanggilan para pihak. Itu sesuai aturan dan sudah menjadi prosedur yang dibenarkan secara hukum,” kata Nofi kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Nofi, ketidakhadiran sejumlah pihak yang dipanggil, termasuk Camat Gempol dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak memengaruhi substansi perkara pada tahap awal persidangan.

Ia menegaskan, baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama menginginkan kepastian hukum atas persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Ukir Prestasi, Rutan Bangil Raih Peringkat 1 Nasional di Tasyakuran HBP Ke-61

“Intinya, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mencari kepastian hukum. Proses ini harus berjalan lancar dan cepat. Kami berharap semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan sejumlah warga Desa Randupitu terhadap Kepala Desa Mochammad Fuad. Gugatan menyoroti dugaan pungutan biaya dalam pelaksanaan program PTSL yang dianggap tidak wajar.

Di sisi lain, pihak tergugat sebelumnya telah menyatakan keberatan atas gugatan tersebut. Kuasa hukum kepala desa menilai gugatan mengandung cacat formil karena dianggap kurang pihak, salah sasaran, serta prematur karena belum menempuh mekanisme administrasi dan mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi ATR/BPN.

Baca Juga :  Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Antusias Salurkan Hak Pilihnya

Meski sidang perdana tertunda, kedua belah pihak menyatakan tetap akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026 dan kembali beragendakan pemanggilan para pihak.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program pertanahan yang menyangkut kepentingan banyak warga Desa Randupitu. Sidang lanjutan nanti diperkirakan menjadi langkah awal untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *