Pasuruan, BintangPatra.com – Kemunculan dua orang yang mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) saat sidang gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, di Pengadilan Negeri Bangil, memunculkan tanda tanya.
Keduanya terlihat mengenakan seragam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ketika persidangan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kehadiran mereka memicu spekulasi terkait tujuan dan kepentingan di balik kemunculan atribut dua organisasi tersebut dalam perkara sengketa pertanahan yang sedang bergulir.
Menanggapi hal itu, Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, menegaskan bahwa orang yang mengenakan seragam KNPI bukan bagian dari kepengurusan maupun anggota KNPI Gempol.
“Kami mendapat informasi ada seseorang hadir di pengadilan memakai seragam KNPI. Kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol. Kalau melihat seragamnya memang asli, tetapi orangnya bukan anggota kami,” kata Amak.
Menurutnya, KNPI Gempol akan meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan guna mengetahui motif kehadirannya di lokasi persidangan.
“Kami akan meminta keterangan yang bersangkutan. Apa yang dilakukan dan apa motifnya datang ke sana. Karena itu bukan kegiatan KNPI dan tidak mewakili KNPI,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kasatkorcab Banser Bangil, Nanang Supriyanto. Ia memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapati bahwa pria yang mengenakan atribut Banser bukan anggota resmi organisasi tersebut.
“Kami telusuri dan yang bersangkutan memang bukan anggota Banser,” kata Nanang.
Ia menjelaskan, seseorang hanya dapat disebut anggota Banser apabila telah mengikuti pendidikan dan pelatihan resmi. Karena itu, penggunaan atribut tanpa status keanggotaan dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.
“Kalau memakai atribut Banser tentu akan kami tertibkan. Apalagi tidak ada kegiatan Banser di pengadilan. Jika ada kegiatan resmi, pasti ada surat tugas dari pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, pria bernama Dirwan yang mengenakan seragam KNPI mengaku bukan anggota organisasi tersebut. Warga Randupitu itu mengatakan seragam yang dipakainya dipinjam dari seseorang berinisial EP sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Bangil.
“Saya ke rumah Mas EP sebelum berangkat. Awalnya mau memakai seragam organisasi yang saya ikuti, tetapi ukurannya kecil. Akhirnya dipinjami seragam KNPI,” ujar Dirwan.
Pengakuan serupa disampaikan Sai’in, warga Kecamatan Kraton yang mengenakan atribut Banser. Ia mengaku hanya diajak oleh Dirwan ke Bangil dan tidak mengetahui agenda yang akan dihadiri merupakan persidangan perkara PTSL.
“Yang ngajak saya Mas Dirwan. Saya cuma ikut ke Bangil. Dalam rangka apa saya juga tidak paham. Tidak tahu kalau ternyata ke pengadilan,” katanya.
Meski kedua organisasi telah memastikan bahwa para pemakai atribut tersebut bukan anggota resmi, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab.
Mengapa mereka hadir dalam persidangan yang menyita perhatian masyarakat itu? Atas inisiatif siapa mereka datang? Dan apakah ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan atribut organisasi untuk kepentingan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan, seiring bergulirnya proses hukum gugatan PTSL Desa Randupitu di Pengadilan Negeri Bangil.









