Dugaan Deviasi Spek TPT di Desa Jimbaran Puspo, Pondasi Dipasang Tanpa Lapisan Pasir-Semen

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan menuai sorotan warga.

Pekerjaan pondasi proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis karena dipasang tanpa lapisan campuran pasir dan semen sebagai dasar pondasi.

Dari pantauan di lokasi, pondasi batu kali diduga langsung dipasang di atas tanah galian tanpa lapisan perata atau lean concrete.

Padahal, dalam pekerjaan konstruksi TPT, lapisan campuran pasir dan semen dinilai penting untuk meratakan dasar pondasi dan menjaga kestabilan bangunan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan 2024

Salah satu warga yang ikut memantau pekerjaan menyebut metode tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.

“Kalau langsung tanah ke batu, pondasi rawan turun tidak rata. Air juga gampang masuk dan bikin tembok cepat retak,” ujarnya, Kamis (29/5/2026).

Warga khawatir kondisi tanah di wilayah Puspo yang relatif labil serta tingginya curah hujan dapat memperbesar risiko kerusakan bangunan apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, Lapas Tulungagung Sambut Idul Adha Dengan Menggemakan Takbir Di Seluruh Penjuru Blok Hunian Warga Binaan pemasyarakatan

Selain berpotensi memicu retak, pondasi tanpa lapisan perata juga dikhawatirkan menyebabkan penurunan diferensial hingga mengurangi umur konstruksi TPT.

Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Transparansi Anggaran Negara (AMPRA), Hasim Ashari, meminta konsultan pengawas segera turun melakukan pengecekan di lapangan.

Ia juga mendesak pekerjaan dihentikan sementara apabila ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus sesuai spesifikasi agar hasilnya benar-benar kuat dan aman untuk masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  PJ Bupati Kabupaten Pasuruan Terima Pengaduan Dari LSM Trinusa Pasuruan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan kontrak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Jimbaran, konsultan pengawas, pemerintah desa, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan deviasi spesifikasi tersebut.

Kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *