Pemberitaan Pemanggilan Anggota DPRD oleh KPK Dinilai Tidak Akurat, Samsul Hidayat: Kami Akan Melakukan Langkah Hukum

oleh -225 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan belakangan ini dihebohkan oleh pemberitaan media online yang menyebutkan salah satu anggota DPRD dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi.

Samsul Hidayat menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat. “Kami menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan maupun ke lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Menurutnya, pemberitaan itu tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif baik terhadap individu maupun institusi DPRD.

Baca Juga :  Sebanyak 705 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, saya tegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada konfirmasi atau surat resmi dari KPK terkait pemanggilan anggota seperti yang diberitakan,” kata Samsul.

Anggota yang dimaksud juga telah memberikan klarifikasi langsung bahwa dirinya tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Namun, sangat disayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyampaikan informasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI, Lapas Kelas IIB Tulungagung Gelar Bakti Sosial untuk Warga Sekitar

Samsul meminta redaksi media terkait memberikan hak jawab secara proporsional, menjaga akurasi informasi, dan menerbitkan klarifikasi setara dengan pemberitaan sebelumnya.

Ia juga mendorong media untuk melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber dan data sebelum memublikasikan berita.

Sementara itu, Rudi Hartono, anggota DPRD yang disebutkan dalam pemberitaan, menyatakan akan mengambil langkah hukum.

“Setelah konferensi pers ini, kami akan melaporkan media tersebut ke pihak berwajib dan Dewan Pers. Pemberitaan ini sama sekali tidak benar, bukan 100 persen, melainkan 1.000 persen keliru,” tegas Rudi.

Baca Juga :  DPRD dan Pemerintah Daerah Pasuruan Bahas KUA dan PPAS untuk Masa Depan yang Sejahtera

Ia membantah telah dipanggil KPK. “Saat hari yang disebutkan dalam berita, saya justru berada di rumah dan sempat melakukan video call dengan salah satu media yang mengonfirmasi keberadaan saya,” jelasnya.

“Pasca-konferensi pers ini, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) secara personal,” tandas Rudi.

DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas, namun tetap mengedepankan kehati-hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *