Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

oleh -1271 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggelar rilis hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru Tahun 2025 yang telah dilaksanakan selama 14 hari, sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kegiatan tersebut di Pimpin Waka Polres Pasuruan Kompol. Andi Purnomo di dampingi Kasatbreskrim AKP. Adimas dan Kasin Humas Iptu Joko suseno.

Dalam rilis yang disampaikan pada Jumat siang, 16 Mei 2025, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap total 27 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan.

Baca Juga :  Digrebek Rumah Penampungan Anjing di Banyuwangi

Enam kasus yang kini ditangani secara hukum mencakup berbagai tindak pidana, seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan. Beberapa tersangka yang diamankan antara lain inisial YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video.

Baca Juga :  Dua kali aksinya terekam CCTV, Pelaku Pencurian ditangkap Satreskrim Pasuruan Kota

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam penanganan kasus premanisme saat ini masyarakat betul betul resah dengan keberadaan premanisme di wilayah Pasuruan.

Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam. Dalam kasus lainnya, tersangka EMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga :  Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

Sementara itu, 21 kasus lainnya didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, dan aktivitas memalak di fasilitas umum. Para pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan diberikan sanksi tipiring dan pembinaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Satreskrim juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Pasuruan.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *