LSM Trinusa Kawal Keluhan Penjaga Perlintasan KA Pasuruan ke DPRD, Gaji Minim dan Tanpa THR

oleh -4 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Nasib memprihatinkan yang dialami para Petugas Jalur Lintasan (PJL) Kereta Api di Kabupaten Pasuruan mendapat perhatian serius. Erik, perwakilan LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya, secara resmi mengawal aspirasi para pekerja tersebut ke Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan terkait minimnya kesejahteraan yang mereka terima.

Dalam laporannya, Erik mengungkapkan bahwa para PJL saat ini hanya menerima upah sebesar Rp1,6 juta per bulan. Ironisnya, meski memegang kartu identitas (ID Card) dari kementerian perhubungan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan untuk status kerja mereka adalah Tenaga Harian Lepas (THL) yang dikelola melalui perusahaan outsourcing padahal sudah jelas dalam undang2 permenaker nomor 6 tahun 2016 di situ sudah jelas di sebutkan pekerja outsourcing dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR satu bulan penuh dan harus di berikan tujuh hari sebelum lebaran Kondisi ini tentunya bertolak belakang yang di sampaikan oleh para pekerja PJL kalau tahun ini tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga :  Heboh...!!! Seorang Bocah diduga Korban Predator Seksual di Kalibaru Manis Banyuwangi

“Kami berupaya agar para pekerja ini mendapatkan hak-hak yang semestinya, terutama THR dan upah yang lebih layak mengingat tanggung jawab mereka yang besar terhadap keselamatan nyawa manusia,” ujar Erik di hadapan anggota legislatif.

Baca Juga :  Jamal Membantah Jika Dirinya Bukanlah Kartika Dewantoro si Pengendali dan Pemberantasan Peternakan Pita Cukai SKT

“Saya berharap dinas perhubungan kabupaten pasuruan bisa memanusiakan manusia kepada para pekerja PJL dan jangan sampai ada perbudakan manusia” tambah Erik.

Selain masalah gaji, fakta mengejutkan terungkap mengenai kondisi di lapangan. Berdasarkan pengakuan salah satu petugas PJL kepada awak media, mereka seringkali harus merogoh kocek pribadi untuk mendukung kelancaran tugas operasional di pos perlintasan. Beberapa poin yang dikeluhkan antara lain adalah jika terdapat lampu rusak di pos perlintasan, para pekerja harus memperbaiki secara mandiri atau patungan antar rekan kerja.

Baca Juga :  Truk Melanggar Larangan, Melintas Di Jalan Kelas lll: Dinas Terkait Harus Tegas

Untuk kebutuhan air minum (galon dispenser) sehari-hari di pos, para petugas harus membeli sendiri tanpa adanya tunjangan dari instansi terkait.

Melalui audiensi di Komisi III ini, LSM Trinusa mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengevaluasi kontrak kerja dengan pihak outsourcing serta memberikan fasilitas kerja yang lebih manusiawi demi menunjang keselamatan di jalur perlintasan kereta api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *