Polres Pasuruan Mengungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

oleh -2302 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan mengadakan konferensi pers terkait kasus yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dalam keterangan resminya, polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.

Baca Juga :  Meresahkan! Aksi Pelaku Curanmor Gondol 2 Motor Dalam Sepekan di Krian Desa Pekoren Kecamatan Rembang

“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret korban ke tepi kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ujar Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin sore (17/2/2025).

Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang Saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi. Derys yang saat itu menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam. Saat itulah, ia menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulut.

Baca Juga :  Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang transmisi yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, SIK, M.Tr.Opsla, , mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan dengan baik dan tidak mudah terpancing emosi.

“Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Polres Pasuruan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Responses (2)

  1. Saya punya masalah sertifikat tanah d kabur orang yg beriniyal Rocha saya sudah berkordinasi dengan polsek setempepat waktu itu tp gak d tangap i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *