Pemodal Tambang Ilegal Di Desa Kertosari Tak Tersentuh Polres Pasuruan

oleh -0 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan telah menetapkan 5 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur sejumlah saksi pun ikut diperiksa.

Namun, pemodal dari usaha tambang galian C ilegal di Desa Kertosari di sebut belum tersentuh, karena itulah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Mada Nusantara (GMN) Misbahul Munir meminta agar Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono tidak hanya menindak para pelaku pekerja tambang yang di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas siapa pemodal tambang ilegal di Desa Kertosari tersebut.

Baca Juga :  Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

“Jangan hanya menangkap pekerja tambang saja, Satreskrim Polres Pasuruan harus ungkap siapa pemodalnya” tegas cak Misbah sapaan akrabnya.

Ditangkapnya dua pelaku tambang ilegal di Desa Kertosari berinisial MY dan SA, menurut Misbah, aparat di jadikan pintu masuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan untuk mengungkap pemodalnya.

“Satreskrim Polres Pasuruan harus bongkar siapa pemodal serta otak intelektualnya” tambahnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

“Maraknya kegiatan pertambangan pertambangan tanpa inzin di Kabupaten Pasuruan yang kembali beraktivitas menimbulkan banyak pertanyaan, kenapa hal ini terus berlangsung? bahkan bisa masuk di Wilayah kawasan hutan” Ucap Misbahul Munir.

Misbahul Munir menilai, maraknya kegiatan tambang ilegal terutama yang merambah kawasan hutan lindung mengindikasikan lemahkan penegakan hukum oleh aparat Kepolisian maupun Kementrian Kehutanan.

“Kami patut menduga, kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini dibekingi oleh oknum-oknum aparat di institusi penegak hukum itu sendiri” ujar Misbah.

Cak Misbah menerangkan, kegiatan tambang ilegal ini merugikan perekonomian Negara dari berbagai aspek, mulai dari rusaknya lingkungan sekitar, kawasan hutan hingga sumber mata air dan lagi-lagi warga sekitar menjadi korban.

Baca Juga :  Terkait Perkara di Desa Ambal-ambil, Polres Pasuruan: Butuh Pemeriksaan Tambahan

Oleh karena itu, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara mendesak aparat penegak hukum khususnya Polres Pasuruan untuk melakukan penindakan serius terhadap kegiatan tambang ilegal di Wilayah Pasuruan.

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal, mereka ialah NJ, EA, MS, MY, SA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *