Bekasi – BintangPatra.com – Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa), H. Rahmat Gunasin membantah tuduhan pernah menerima paket kegiatan berupa proyek pembangunan di era kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi viralnya video yang membawa nama Trinusa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 08 April 2026.
“Kemarin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, ada salah satu Kepala Dinas namanya Henri Lincoln yang menyebut nama Trinusa berkaitan jatah proyek di Pemkab Bekasi dan aliran dana fantastis dari terdakwa Sarjan kepada para pejabat dinas,” kata lelaki yang akrab disapa Boksu itu.
Menurut Boksu, tuduhan lembaganya terlibat dalam proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi sangatlah tidak benar. Karena, sejak tahun 2022 hingga 2024, LSM Trinusa tidak pernah bermain proyek di pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“LSM Triga Nusantara tidak pernah maen proyek di tahun 2022 sampe tahun 2024, baik di Dinas Cipta Karya, Tarkim, Binamarga, Dispora atau dnas manapun, tidak ada itu, kita tidak pernah main proyek,” bantah H. Rahmat Gunasin.
Apalagi, lanjut dia, pada tahun-tahun tersebut, LSM Trinusa berseberangan dengan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan dimusuhi oleh tim-timnya pada saat itu.
“Kita mati suri pada saat itu, dan dikebiri oleh Dani Ramdan bersama tim-timnya, termasuk Henri Lincoln,” ungkap H. Rahmad Gunasin.
Pada tahun-tahun tersebut, tambahnya, LSM Trinusa fokus mengembangkan lembaga di seluruh wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Indonesia.
Menyikapi maraknya kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasintanah kelahirannya, H. Boksu bersama lembaganya LSM Trinusa berencana melakukan aksi unjuk rasa ke KPK pada tanggal 20 April 2026 dan ke Pengadilan Tipikor Bandung hingga ke Kejati Jawa Barat pada tanggal 25 April 2026.
“LSM Triga Nusantara akan demo ke KPK tanggal 20 April, demo ke Pengadilan Tipikor Bandung dan Kejati Jabar pada tanggal 25 April 2026”.
“Targetnya, para pelaku ijon proyek di Kabupaten Bekasi ditangkap, mulai dari kepala dinas dan termasuk oknum aparat kepolisian yang memainkan ijon di Kabupaten Bekasi,” ungkap H. Rahmat Gunasin.
Diketahui dalam persidangan perkara suap ijon yang melibatkan pengusaha Sarjan dan Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azharie membedah aliran dana fantastis dari terdakwa Sarjan kepada para pejabat dinas.
Ade Azharie juga mengungkap adanya praktik commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang diduga telah berlangsung sejak 2023.
Di persidangan, Ade Azharie menegaskan bahwa pemanggilan mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan sangat mungkin dilakukan untuk mendalami keterangan saksi-saksi kunci, terutama pengakuan Kepala Dinas SDABMBK, Henri Lincoln mengenai awal mula praktik fee tersebut.
“Pemanggilan itu sangat mungkin dilakukan untuk mendalami fakta-fakta di persidangan,” tegas Ade Azharie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 08 April 2026.









