PASURUAN, BintangPatra.com – Apes sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, diciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Prigen IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, Pihaknya kemudian mendatangi lokasi sesuai laporan masyarakat tersebut dan menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.
“Kami melakukan penangkapan saudara Yosep purnama ini. Yang tengah Asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),” kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)
Lanjut Arief, “pelaku yang kesehariannya menjaga salah satu villa di wilayah Pesanggrahan Kecamatan Prigen, saat digerebek Yosep sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya, Yosep menggunakan aplikasi situ WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,” ujarnya.
Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti, dan kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Ard-BP)