Pasuruan, BintangPatra.com – Dugaan penipuan mencuat dari ajang karnival yang digelar dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan.
Seorang warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, H. Achmad Fauzan, melaporkan seorang pengusaha bernama Muslim ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, Fauzan menuding Muslim telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan terkait hadiah lomba karnival yang dijanjikan dua tahun lalu.
Fauzan mengaku menjadi ketua kelompok sekaligus pendana kegiatan karnival yang digelar dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan pada 2023, dan kelompoknya berhasil meraih juara pertama.
Hadiah yang dijanjikan, kata Fauzan, berupa tropi, uang pembinaan, serta satu kavling tanah berukuran 4×10 meter persegi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil. Namun hingga kini, hadiah tersebut tak pernah ia terima.
Fauzan mengaku sudah berupaya menagih janji tersebut sejak November 2023. Kala itu, Muslim beralasan bahwa proses balik nama tanah masih berlangsung.
Namun pada 19 November 2024, alih-alih menyerahkan hadiah, Muslim justru meminta uang Rp5 juta untuk alasan biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Uang itu diberikan, tetapi kavling tanah tak kunjung diserahkan dan uang tersebut tidak dikembalikan.
Kuasa hukum Achmad Fauzan, Anjar Supriyanto, S.H., menyebut kliennya telah mengantongi bukti kuat atas dugaan penipuan tersebut.
“Klien kami jelas pemenang lomba dan berhak atas hadiah. Tapi justru dimintai uang untuk pengurusan administrasi yang seharusnya menjadi kewajiban penyelenggara. Sampai sekarang, hak klien kami tidak juga diberikan,” kata Anjar kepada wartawan, Senin (27 Oktober 2025).
Anjar mengatakan pihaknya siap membeberkan seluruh bukti dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami sudah siapkan bukti tertulis, saksi, dan dokumen pendukung. Kami akan buktikan di penyidikan dan di persidangan nanti,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan status resmi penyelenggaraan lomba yang dijadikan dasar kegiatan tersebut.
“Kami belum tahu apakah kegiatan itu benar-benar diselenggarakan oleh pemerintah atau oleh perorangan. Yang jelas, panitianya adalah saudara Muslim yang saat itu mengatasnamakan kegiatan pemerintah,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan nama instansi pemerintah. Hingga kini, Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.









