BANYUWANGI, BintangPatra.com – Kepala Balai TN Alas Purwo Agus Setyabudi menggelar rapat koordinasi bersama dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).
Usai menggelar rapat balai TN Alas Purwo mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan tujuan ibadah (religi). Umat Hindu yang akan beribadah di Pura Luhur Giri Salaka di kawasan TN AP yaitu tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung (Tarif Rp. 0).
“Berdasarkan peraturan Permenhut Nomor: P.38/Menhut-II/2014 kegiatan ibadah/keagamaan dapat dikenakan tarif nol rupiah. Ini dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus.
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai hari ini, Jumat 22 November 2024. Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).
Untuk mendapatkan Surat Ijin Masuk ke Kawasan Konservasi (SIMAKSI) bagi umat Hindu yang beribadah hanya dengan mengisi form permohonan kegiatan religi di loket pintu masuk TNAP. “Formnya sudah disediakan dan tinggal mengisi saja,” ujarnya.
Agus kembali menegaskan bahwa Pemberlakuan tarif masuk Rp. 0,00 hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan kegiatan wisata akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Agus.