Terkait Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Penyidik Unit 1 Pidana Umum, Periksa Dua Korban dan Dua saksi

oleh -164 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.

Penyidik hari ini memanggil dua korban YG (18 tahun) dan FR (17 tahun) serta Dua

saksi Al (18 tahun) TR ( 42 tahun ) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Jum.at, 10/01/2025

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan, Temukan Sajam dan Sisa Miras di Tempat Hiburan Malam

Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut,

“Kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang bahkan bukti-bukti sperti balok kayu, pancing, pecahan kaca jendela yang pecah sudah di kantor Polres Pasuruan”ucapnya.

Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya Dan Dua Saksi berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Kurang dari Sepekan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari

“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban dan saksi memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang”, ungkapnya.

Erik selaku ketua LSM TRINUSA PASURUAN RAYA juga angkat bicara terkait dugaan pengeroyokan yang di alami korban sangat mengecam keras dan Erik juga akan ikut kawal proses hukum yang sudah berjalan agar korban mendapatkan hak hukum nya di Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Debitur MUF Diduga di Tipu Oknum Depcollector Dan Gondol Mobilnya, LPK-SM SAKERA Bergerak

“APH harus menyelesaikan laporan tersebut agar nanti nya bisa segera di tetapkan tersangka nya dan pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai prosedur hukum yang berlaku” tandas Erik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *