Pasuruan – BintangPatra.com – Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan
Tag: Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.