BANYUWANGI, BintangPatra.com – Polsek Muncar menangkap sepasang kekasih di Banyuwangi, SR (19) dan RW (23), setelah melakukan tindakan aborsi ilegal. Aksi keduanya pun menjadi heboh.
Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki, saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa aborsi tersebut dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Aborsi dilakukan di sebuah kamar mandi di salah satu pabrik di Muncar. Janin Bayi dilahirkan sekitar 18 jam setelah diberikan obat keras,” kata Ali, Minggu (10/11/2024)
“Keduanya nekat melakukan Aksi Aborsi dengan maksud ingin menyembunyikan kehamilannya dari orang tua mereka berdua serta warga sekitar,” kata Ali.
Kejadian tersebut berawal setelah bayi dilahirkan, keduanya langsung membawa janin ke PKU Muhammadiyah dan RS MMC untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, kemudian setelahnya itu sepasang kekasih tersebut memutuskan untuk menguburkan jasad bayi secara diam-diam.
Menurut keterangannya, mereka berdua menguburkan janin beserta ari-arinya dilahan kebun kosong yang ada di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Namun, aksi keduanya terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Aparat Polsek Muncar segera melakukan investigasi dan berhasil menangkap SR dan RW.
“Kami juga mengevakuasi jasad bayi yang sebelumnya dikubur keduanya,” tambah Ali.
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi tersebut diperkirakan berusia tujuh bulan dalam kandungan. Lebih lanjut, kata Kapolsek, pasangan ini diketahui telah berpacaran selama tujuh bulan dan beberapa kali melakukan hubungan intim yang akhirnya menyebabkan SR hamil.
Hingga berita ini diterbitkan kedua pasangan kekasih SR dan RW telah dilakukan penahanan oleh Polsek Muncar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,dimana Keduanya dikenai pasal sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan melakukan tindakan aborsi. (Choirul.A-BP)