Sejumlah Perangkat Desa Malah Karaokean Ketika Ada Kegiatan Pembagian Beras Raskin Di Balai Desa Karang Menggah

oleh -38 Dilihat
banner 468x60

PASURUAN, – BintangPatra.com- Keberadaan Kantor Desa itu untuk pelayanan masyarakat sepenuhnya, bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah namun juga sebagai simbol atau tempat pusat pelayanan,pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan Desa sehingga setiap kebutuhan masyarakat bisa terlayani dan tidak ada masyarakat yang terabaikan dengan alasan tertentu,

Ketika ada kegiatan di kantor Desa termasuk kegiatan pembagian beras untuk warga miskin, perangkat Desa harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak ada masyarakat yang terabaikan dengan alasan ini dan itu,

banner 336x280
Baca Juga :  PT. Cargill Pandaan Plant - Gatel 3, Kesekian Kalinya di Unjuk Rasa Warga Kedamean

Perangkat Desa harus seperti pegawai pada umumnya dan dalam konteks perangkat Desa harus siap melayani dalam pengurusan masyarakat pada saat jam kerja sampai batas kerja selesai yang telah di tentukan oleh pemerintah,

Lain halnya di Desa Karang Menggah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan di duga saat jam kerja masih berlangsung perangkat Desa tidak efisien dalam hal pelayanan masyarakat,

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya menyampaikan kepada LSM TRINUSA Pasuruan Raya bahwasanya memang benar pada saat jam kerja masih berlangsung perangkat Desa Karang Menggah Wonorejo melakakuan kegiatan nyanyi-nyanyi layaknya di room musik, seakan-akan mereka makan gaji buta yang di gaji dengan nilai yang cukup layak namun kewajibannya tidak dipikirkan, mengesampingkan pelayanan masyarakat demi kepentingan pribadi,

Baca Juga :  Wagianto Kader PDI Perjuangan Beri Apresiasi Kepada Polresta Banyuwangi atas Dedikasinya Menjaga Kondusifitas Pilkada Banyuwangi 2024

Ini jelas tidak mencerminkan pemimpin Desa, patut di pertanyakan bagaimana kinerja selama ini “bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau perangkat Desa nyanyi-nanyi atau karaokean ketika ada pelayanan pembagian beras untuk warga miskin di desa Karang Menggah, kami sebagai LSM yang bertugas sebagai sosial kontrol pemerintah menyayangkan sekali terhadap kinerja perangkat Desa Karang Menggah beber Erik”

Baca Juga :  Dukung Asta Cita, Polsek Nongkojajar Ajak Masyarakat Wujudkan Swasembada Ketahanan Pangan

Selanjutnya kami akan melaporkan kejadian tersebut kepada AKD Kecamatan Wonorejo karna wewenang pejabat atau pemerintah Desa harus sesuai dengan perda nomor 154 tahun 2022 pasal 67 ayat 1,2 dan 3 ungkap Erik Ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *