Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkotika, Amankan Ganja dan Sabu

oleh -6 Dilihat

Kota Pasuruan – BintangPatra.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu dua hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti puluhan gram narkotika.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Pengembangan dilakukan ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ganja beserta bijinya.

Baca Juga :  Gelar Pers Conference, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Kampung Narkoba, Hingga TPPU 3 Miliyar

“Total ganja yang diamankan seberat 25,86 gram berat kotor,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H., Senin (26/1/2026).

Selain ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, handphone, dan sejumlah perlengkapan lain.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Produksi Minyak Goreng Tanpa SNI, Pelaku Raup Rp120 Juta Per Bulan

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah meranjau sabu di beberapa lokasi. Polisi kemudian menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

Baca Juga :  Satresnarkoba Pasuruan Tangkap MY, Pengedar Sabu Jaringan Lintas Wilayah

AKP Ronny menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *