Satresnarkoba Polres Pasuruan Gerebek Rumah di Gempol, Amankan Empat Poket Sabu Siap Edar

oleh -4 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial NO (44) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, pada Jumat (17/10/2025) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, S.H.. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan empat poket sabu siap edar dengan total berat 9,221 gram.

Baca Juga :  Polres Pasuruan berhasil Tangkap Pelaku begal sadis di Winongan Pasuruan dua pelaku masih buron

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Gempol. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Yoyok saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, satu scop yang terbuat dari sedotan, satu klip plastik kosong, satu dompet coklat, serta sebuah ponsel Realme warna silver yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu

Dari hasil pemeriksaan, NO diketahui merupakan pengedar aktif di jaringan sabu wilayah Pasuruan. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial B, yang kini melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh keuntungan sekitar satu juta rupiah per gram. Bahkan, ia bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” ujar Yoyok.

Yoyok menegaskan, Polres Pasuruan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

“Peredaran sabu di Pasuruan harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak jaringan ini,” katanya.

Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *