Polresta Banyuwangi Menetapkan Tersangka “S” Sebagai Pemilik Rumah Penampungan Hewan di Cluring Banyuwangi

oleh -144 Dilihat
oleh

BANYUWANGI, BintangPatra.com – Rumah penampungan anjing yang digrebek oleh komunitas hewan dan kepolisian serta mengamankan 2 orang yang berlokasi di Dusun Trembelang, Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi pada Sabtu, (16/11/2024).

Polresta Banyuwangi kini resmi menetapkan tersangka yang diamankan saat pengrebekan, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (18/11/2024)

Kapolreta Banyuwangi Kombes Rama menyebut,seorang yang berinisial S disangkakan dengan UU Cipta Kerja yang mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan.

Baca Juga :  Wagianto Kader PDI Perjuangan Beri Apresiasi Kepada Polresta Banyuwangi atas Dedikasinya Menjaga Kondusifitas Pilkada Banyuwangi 2024

Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “S” adalah pemilik rumah pada saat pengrebekan ditemukannya anjing-anjing tersebut dalam keadaan terikat dan didalam karung,” kata Kombes Rama

Tersangka “S” dihadapkan pada pasal yang mengatur setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular,” tegas Kombes Rama

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dari pengakuan tersangka “S” anjing-anjing itu diperolehnya dari wilayah sekitaran Banyuwangi, kemudian hendak dikirim ke wilayah Sragen Jawa Tengah.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Dalam Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Banyuwangi 2024

“Dari hasil pemeriksaan, anjing diperoleh dari daerah sekitar di Banyuwangi yang hendak dikirim atau dijual ke wilayah Sragen, Jateng,” ujarnya.

Sementara itu,Kepala Desa Cluring Sunarto Eka Siswoyo saat ditemui awak media menjelaskan bahwa Selama ini kami benar-benar tidak tahu kalau rumah itu dijadikan sebagai gudang penampungan anjing, dimana aktivitas itu telah berlangsung lebih dari satu tahun, jadi kami tahunya rumah itu kepunyaan orang Solo,” kata Kades Cluring, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga :  Meresahkan! Aksi Pelaku Curanmor Gondol 2 Motor Dalam Sepekan di Krian Desa Pekoren Kecamatan Rembang

Meski pemilik yang dari solo sudah membeli bangunan rumah tersebut hingga kini belum ada pengajuan pindah Kependudukan sebagai warga Cluring dan menurut keterangan dari warga yang ada dilingkungan sekitar rumah penampungan tersebut, tidak diberitahu ihwal bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan anjing,” tutup Sunarto. (Choirul.A-BP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *