Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

oleh -26 Dilihat
banner 468x60

PasuruanBintangPatra.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka, ADP (35) dan HA (43), telah diamankan oleh tim Unit I/Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Djoko Yulianto, S.H.

Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, saat pelapor, Sri Jumiati, pemilik apotek, mendapat laporan dari karyawan bahwa apoteknya telah dibobol. Pelapor menemukan gembok pintu pagar dan pintu apotek rusak, serta sejumlah barang hilang, termasuk uang tunai Rp 25,8 juta, satu unit ponsel OPPO A77s, dan beberapa produk obat-obatan serta susu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,7 juta.

banner 336x280

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Tretes, Prigen. Salah satu tersangka, ADP, bertugas merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara HA berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar TKP dan joki mobil.

Baca Juga :  Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga :  Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

1. Satu unit HP OPPO A77s berikut dosbuknya.

2. Dua tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian.

3. Satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW.

4. Uang tunai Rp 2,5 juta.

5. Peralatan yang digunakan untuk membobol, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Menetapkan Tersangka "S" Sebagai Pemilik Rumah Penampungan Hewan di Cluring Banyuwangi

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap DPO yang masih buron,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *