Pasuruan, BintangPatra.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (16/3/2026), menuntut kejelasan penanganan kasus meninggalnya seorang bocah di bekas galian C milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan.
Dalam aksi tersebut, massa datang membawa atribut organisasi dan spanduk bertuliskan “Nyawa Hilang di Lubang Dosa”. Mereka menilai tragedi yang merenggut nyawa anak tersebut tidak bisa dianggap sekadar kecelakaan, melainkan akibat kelalaian dalam pengelolaan pascatambang.
Ketua PC PMII Pasuruan, Achmad Zulpan Abida, menegaskan pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan maupun pihak terkait yang dinilai lalai menjalankan kewajiban reklamasi.
“Negara harus hadir. Jangan sampai nyawa rakyat hanya dianggap statistik di atas kertas izin tambang,” kata Zulpan dalam orasinya.
Wakil Ketua II Bidang Advokasi PMII Pasuruan, Antrik Budi, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah data dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.
Menurutnya, ketentuan hukum mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian maupun kewajiban reklamasi pascatambang sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta audit total terhadap aktivitas tambang, bukan sekadar penjelasan administratif,” ujarnya.
Aksi sempat berlangsung tegang ketika massa mencoba mendekati area kantor pemerintahan, namun situasi dapat dikendalikan aparat keamanan dan koordinator lapangan aksi.
PMII menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah, terutama terkait pengamanan lubang bekas tambang yang dinilai membahayakan warga sekitar.
Menanggapi tuntutan massa, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut dan memastikan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan evaluasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau komitmen reklamasi tidak dijalankan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang ada, termasuk rekomendasi pencabutan izin,” kata Rusdi.
Aksi ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan dari PMII kepada perwakilan Pemkab Pasuruan. Massa meminta pemerintah segera menunjukkan tindak lanjut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.









