Pasuruan – BintangPatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang petani berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, ditangkap saat menyembunyikan sabu di kandang sapi miliknya, Senin (20/10).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Warga melaporkan adanya sejumlah orang tidak dikenal yang kerap datang ke rumah CO pada waktu tertentu.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” ujar Iptu Yoyok, Rabu (12/11).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu siap edar dengan total berat 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik, alat takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Petugas juga menyita dompet pribadi dan ponsel merek Vivo warna kuning yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah Prigen dan sekitarnya, sedangkan IO berperan sebagai pemasok utama.
“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram sabu yang dijual, dan bahkan diperbolehkan memakai sebagian barang tanpa membayar. Hal ini menunjukkan keterlibatan yang sudah cukup lama,” kata Yoyok.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya masih menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Ia meyakini, CO merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.
“CO ini pemain lama. Kami yakin ada bandar besar di belakangnya. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Iptu Yoyok menegaskan, Polres Pasuruan berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.









