Pasuruan, BintangPatra.com – Kuasa hukum Ali Ahmad (25), korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya angkat bicara.
Penasihat hukum korban, Yoga Septian Widodo, membenarkan bahwa kliennya menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Yoga mengatakan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ali Ahmad untuk menggali kronologi kejadian.
Dari keterangan korban, peristiwa tersebut murni tindakan penganiayaan dan tidak berkaitan dengan konflik antarorganisasi masyarakat.
“Saya sudah berbicara langsung dengan korban. Dari ceritanya, ini bukan urusan antar ormas, melainkan penganiayaan yang penyebabnya juga tidak diketahui korban,” kata Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Menurut Yoga, saat kejadian kliennya dihadang oleh sejumlah orang yang datang menggunakan mobil.
Tanpa penjelasan yang jelas, para pelaku meminta kontak mobil korban, lalu secara tiba-tiba melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka-luka.
“Korban sendiri bingung apa permasalahannya. Tiba-tiba datang sekelompok orang tak dikenal dan langsung memukuli klien saya sampai babak belur,” ujarnya.
Yoga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengamankan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Ia juga menekankan pentingnya mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penganiayaan tersebut.
“Penganiayaan ini tidak mungkin terjadi tanpa ada yang mengoordinasikan. Polisi harus bisa mengungkap siapa pelaku lapangan dan siapa yang menjadi otaknya,” tegas Yoga.
Lebih lanjut, Yoga menegaskan bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan di jalanan.
Ia mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Siapa pun yang merasa dirugikan seharusnya melapor melalui mekanisme hukum yang ada, bukan bertindak ala koboi jalanan. Itu justru berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.









