Pemerintah Menaikan Gaji Guru Asn dan Non Asn Pada Tahun 2025

oleh -143 Dilihat
oleh

BANYUWANGI, BintangPatra.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025 itu diumumkan Prabowo dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis kemarin (28/11).

Prabowo menjelaskani gaji guru yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN alias guru honorer akan naik menjadi Rp 2 juta.

“Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp 2 juta perbulan,” kata Prabowo

Baca Juga :  Pertemuan Hangat : Lapas Tulungagung silaturahmi Dengan Bupati Tulungagung, Bahas Program Asta Cita

“Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah,” kata Prabowo lagi.

Prabowo bersyukur bisa meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru berkuasa selama satu bulan sebagai presiden.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp 2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Gelar Razia Bersama TNI-POLRI di Minggu Akhir Bulan November

“Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non ASN sebesar Rp 2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yg mereka memiliki. Nanti disampaikan dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional,” kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Besaran gaji guru berstatus ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Berikut besarannya gaji guru ASN :

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Baca Juga :  Kepala Desa Oro-oro Ombo Wetan, Rembang Buka Suara Berikan Hak Balasan pada Pemberitaan yang Sebelumnya Di Beritakan

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Berikut besarannya gaji guru ASN :

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *