Pasuruan, BintangPatra.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan terus menelusuri polemik lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) terkait proyek real estate di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.
Terbaru, rombongan pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Perhutani Blitar hingga meninjau langsung lokasi lahan di Kecamatan Kademangan.
Ketua Pansus Sugiyanto menyebut pihak Perhutani tidak mampu menunjukkan data rinci luas lahan pengganti yang dibeli pengembang, PT Kusuma Raya Utama, di tiga desa terdampak, yakni Desa Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo.
“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT secara detail di masing-masing desa tersebut,” kata Sugiyanto, Jumat (20/2/2026).
Pansus juga mempertanyakan klaim Perhutani terkait Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Sebab, Perhutani mengaku telah menerima lahan masuk sekitar 155,50 hektare untuk dikelola, namun tidak mengetahui posisi pasti TN bebas tersebut.
Usai dari kantor Perhutani, pansus bergerak ke lokasi fisik lahan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Di lapangan, area tersebut tampak telah berubah menjadi hutan jati yang rimbun dan berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Meski secara fisik menyerupai kawasan hutan, pansus menilai batas patok dan status kepemilikan lahan masih abu-abu. Kondisi ini dinilai serius karena menyangkut legalitas aset negara dalam skema tukar-menukar kawasan hutan.
Pansus berencana mendatangi perangkat desa di tiga wilayah tersebut untuk mencocokkan data lapangan dengan klaim perusahaan.
“Selanjutnya kami akan mendatangi tiga desa itu untuk memastikan berapa luas tanah yang sudah dibeli PT untuk tanah pengganti,” ujarnya.
Hingga kini, rombongan pansus masih berada di Blitar untuk mengumpulkan data tambahan. Hasil penelusuran akan dibawa dalam pembahasan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pansus menegaskan tidak akan mentoleransi dugaan manipulasi data dalam administrasi pertanahan.









