Pasuruan, BintangPatra.com – Seorang warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berinisial ZF dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 127 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kristina Wijayanti, yang mengaku menjadi korban modus lelang arisan.
Kristina menjelaskan, peristiwa bermula pada 16 November 2025 lalu. Saat itu, ZF menghubunginya melalui telepon dan menawarkan skema lelang arisan dengan janji keuntungan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 12 juta untuk setiap arisan yang dibeli.
Tak hanya sekali, ZF disebut berulang kali menghubungi korban dengan iming-iming keuntungan besar. Hingga akhirnya, Kristina tertarik dan membeli delapan arisan lelang dengan total nilai mencapai Rp 127 juta.
Namun, saat arisan jatuh tempo, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Kristina mengaku justru diblokir oleh terlapor dan tidak bisa lagi menghubungi ZF.
“Saat saya datangi rumahnya, yang bersangkutan tidak ada. Keluarga, termasuk suami dan mertuanya, juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya,” ujar Kristina, Rabu (15/1/2026).
Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, SH, MH, didampingi Ardi Aprilianto, SH, mengatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan tersebut ke Polres Pasuruan.
Menurut Heri, perbuatan terlapor memenuhi unsur Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Uang arisan kliennya tidak dicairkan, sementara terlapor menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, mencari, dan menangkap terduga pelaku agar tidak muncul korban lain di kemudian hari,” pungkas Heri.









