Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, LPK-SM SAKERA Siap Bantu Masyarakat

oleh -928 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Belakangan ini kasus penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector kembali muncul. Adapun alasan dari pengambilan paksa ini biasanya karena adanya penunggakan pembayaran kredit kendaraan tersebut.

Mengetahui hal itu, SEKJEN SAKERA M Khoirul Huda mengatakan, Akhir-akhir ini banyak beredar informasi mengenai Dept Collector yang tarik paksa kendaraan, Menurutnya kondisi ini bisa terjadi karena banyak orang yang membeli produk kendaraan di luar kapabilitas keuangannya.

Baca Juga :  Truk Tonase Besar Masih Bebas Berkeliaran Di Jalan Kelas III, Satlantas dan Dishub Harus Tindak Tegas

“Akhir-akhir ini banyak informasi yang masuk ke kami bahwa resahnya masyarakat terkait ulah oknum deptcollector yang menarik paksa kendaraannya, Menurut kami kondisi ini berawal dari seseorang yang ingin membeli produk kendaraan diluar kemampuan, makanya ditengah perjalanan debitur tak mampu membayar angsuran.” Ujar Sekjen Sakera M Khoirul Huda

Baca Juga :  Narapidana Terorisme Lapas Tulungagung Ikrar NKRI

Menanggapi hal itu, Pimpinan LPK-SM SAKERA Melalui M Khoirul Huda selaku SEKJEN SAKERA menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pasuruan untuk mengadukan permasalahan ini ke lembaganya.

“Apabila ada warga dan atau masyarakat yang resah terkait ulah oknum deptcollector, segera adukan ke kami, Kami akan tanggap dan respon cepat.” Kata Khoirul Huda.

Nico selaku Wakil Ketua LPKSM SAKERA juga menambahkan bahwa debt collector yang meresahkan warga tidak mencerminkan profesionalisme dan etika yang baik.

Baca Juga :  Lapas Tulungagung Kawal Pemindahan 40 Narapidana Dari Rutan Kelas I Surabaya

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap debt collector yang melakukan pelanggaran, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan debt collector yang meresahkan, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini” ucap Nico(Ghofur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *