LPK-RI Jember Mendampingi Seorang Ibu-ibu yang Rumah nya Diduga Dikuasai Orang Lain Tanpa Ijin

oleh -15 Dilihat

Jember – BintangPatra.com – Seorang ibu-ibu bernama Sami mengadukan persoalan Rumah yang menjadi milik nya yang telah diduga dikuasai orang lain bertahun -tahun kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jember pada kamis(10/07/2025)

Tim Hukum LPK -RI langsung bergegas menerima aduan dari bu Sami untuk melakukan investigasi di rumah Yang diduga dikuasai orang lain tersebut.

Dengan menghadirkan dan didampingi oleh perangkat Desa diantaranya Kepala desa tanggul kulon, RT, Pak Kampung, dari pihak Polsek, maupun dari Babinsa setempat.

Menurut Victor Selaku Tim Hukum LPK – RI Jember menerangkan, bahwa Bu sami ini adalah pemilik rumah yang sah secara Hukum, berdasarkan SHM NO. 3331 atas Nama Bu Sami dengan Luas 134m2 yang terletak di Desa Tanggul Kulon.

Baca Juga :  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Mendadak Segel Cafe Edelweis

Pengaduan yang kami dapatkan dari Bu Sami Rumah nya telah dikuasai oranglain Sudah bertahun tahun lamanya.
Bu Sami juga telah Menempuh Mediasi di desa dengan di saksikan oleh Perangkat desa dan APH Setempat namun Mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, dikarenakan orang yang diduga menguasai ini berdalih dia membeli Rumah tersebut kepada Suami Bu Sami.

Setelah Kami investigasi di lapangan ternyata orang lain yang diduga menempati Rumah bu sami memang benar membeli rumah tersebut kepada suami bu Sami tanpa se izin yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaan nya sudah cukup lama.

Dan kami juga Menanyakan Bukti-bukti pembelian tersebut hanya berupa kwitansi di bawah tangan dan tidak melibatkan pemilik Rumah yang sah yaitu bu sami maupun dari pihak PPAT.

Baca Juga :  Bayi Di Temukan Di Dusun Mojokopek Desa Mojoparon, Menggemparkan Warga

Atas dasar itulah Tim Hukum LPK-RI jember menginvestigasi guna mencari bukti-bukti yang cukup untuk nantinya menjadi dasar melakukan pemasangan Plang peringatan di rumah tersebut.

Menurut Victor Tim Hukum DPC LPK-RI Jember kami mengingatkan kepada saudara yang diduga menguasai rumah untuk bertetikat baik menyelesaikan persoalan yang merugikan Bu Sami selaku pemilik rumah yang sah.
Kami LPK-RI sebagai penerima Kuasa tidak alergi untuk menempuh jalan Musyawarah.

Karena bila hal ini dipaksakan akan berpotensi menimbulkan peristiwa Hukum sebagaimana dimaksut dalam pasal 167 KUHP, 385 KUHP tentang penguasaan Lahan Tanpa Hak atau penyerobotan tanah.
Bahkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat menjadi landasan nantinya melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepengadilan.

Baca Juga :  Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, LPK-SM SAKERA Siap Bantu Masyarakat

Raka Danuangga, Juga menambahkan bahwasanya Sertifikat merupakan Bukti hukum yang kuat atas Hak kepemilikan tanah menurut UUPA pasal 19 dam pasal 32 PP 24 tahun 1997.

Kami akan Kawal persoalan ini tegas Raka Danuangga, Sampai ada nya kesepakatan penyelesaian yang baik.
Bilamana, tidak menemukan kesepakatan maka kami akan menempuh Jalur Hukum.

LPK -RI terus berkomitmen melindungi Hak -Hak Masyarakat yang mengalami kerugian Agar mendapatkan Rasa keadilan dan kepastian Hukum.

Jadi siapa Saja yang merasa dirugikan oleh perbuatan seseorang silahkan mendatangi kantor LPK -RI cabang jember yang berada di Jl. S parman, Sumber Sari, Jember,’Tutup Victor.(M.Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *