LBH Sarana Keadilan Rakyat Telah Dibentuk, Silahkan Jika Butuh Bantuan Hukum, Kami Siap Melayani Dengan Setulus Hati

oleh -16 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Saat ini, masyarakat di Pasuruan tak perlu bingung untuk mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum.

Pasalnya, saat ini sudah terbentuk Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat dan telah resmi dibuka pada Sabtu (17/05/2025).

LBH ini di bentuk dan berkantor di Pasuruan.

Menariknya, LBH Sarana Keadilan Rakyat ini merupakan salah satu di Kota Pasuruan yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat miskin dengan konsep bantuan hukum struktural.

Baca Juga :  INSANI(Insan Santri dan Alumni Al-Yasini) Kecamatan Rembang Bagi-Bagi Takjil untuk Warga

Artinya tidak hanya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan secara cuma-cuma akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi.

“Berdirinya lembaga itu berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau “access to justice” atau akses menuju keadilan,” ungkap Hery Siswanto, S.H, M.H. seorang pengacara dan sekaligus penasehat hukum LBH Sarana Keadilan Rakyat.” ungkapnya, Sabtu (17/05/2025).

Baca Juga :  Warga Lingkungan Dusun Kedung indah RT 03 RW 01 Ajak Anak-Anak TPQ AL- Mukhlisin Bagi Takjil dan Buka Bersama, Berbagi Keberkahan di Bulan Suci Ramadan

Menurut M Khoirul Huda, LBH Sarana Keadilan Rakyat ini sudah di bentuk Dan lembaga ini kedepan akan terus mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Warkop Top Ten Destinasi Kuliner Dan Hiburan Remaja Pasuruan

“Kami dari LBH Sarana Keadilan Rakyat ini membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan/ kasus akibat dari kebijakan pemerintah/ tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan,” ujarnya.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *