Pasuruan – BintangPatra.com – Kasus tindak pidana pembacokan yang menimpa Firman Maulidia warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada 27 Januari 2026 silam hingga kini belum menemui titik terang. Ironisnya, meski korban harus menanggung akibat cacat permanen, pelaku kejahatan tersebut sampai saat ini masih belum diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini memicu kemarahan dan pertanyaan besar dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga awak media.
Saksi Sebut Polisi Tahu Identitas Pelaku, Tapi Tak Ditangkap
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, disebutkan bahwa pada saat peristiwa terjadi, salah satu personel Polsek Purwosari justru sudah mengetahui identitas pelaku. Namun fakta ini justru menimbulkan tanda tanya besar: Kenapa sampai sekarang pelaku tidak diamankan? Ada apa dengan Polsek Purwosari?
Hal ini menuai kritik pedas dari masyarakat. Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan ketidakpuasannya.
“Polsek Purwosari jangan mandul! Tangkap segera pelaku, jangan tutup mata. Bangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, jangan hanya diam,” tegas salah satu narasumber.
LSM dan Media Desak Penyelesaian, Hukum Jangan Dijadikan Mainan
Ketua LSM TRINUSA bersama beberapa lembaga lainnya juga ikut angkat bicara, meminta agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan menegaskan agar hukum tidak dijadikan mainan.
Pihak media dan perwakilan LSM TRINUSA bahkan telah melakukan konfirmasi langsung ke Polres Pasuruan, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti yang diberikan.
Sementara itu, orang tua korban berharap agar pelaku segera ditangkap. Mereka merasa kecewa karena anak mereka harus menanggung penderitaan seumur hidup akibat cacat permanen, namun pelaku masih berkeliaran dengan bebas.
KLARIFIKASI: Kejaksaan Bantah Terima Berkas, Masih Ranah Polisi
Sebagai insan pers yang mencari kebenaran, kami melakukan konfirmasi silang dan menemukan fakta baru yang membingungkan:
1. Konfirmasi Pihak Kejaksaan
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung kami ke pihak kejaksaan, diperoleh jawaban tegas bahwa perkara tersebut BELUM MASUK dan belum diterima di kejaksaan. Status perkara saat ini masih sepenuhnya berada dalam ranah penyelidikan kepolisian.
2. Hoaks Informasi SPDP?
Temuan ini mematahkan isu yang beredar bahwa berkas perkara sudah dikirimkan melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Pertanyaan besarnya: Atas dasar apa pihak tertentu menyatakan perkara sudah SPDP padahal kejaksaan sendiri mengaku belum menerimanya?
3. Keberadaan Pelaku
Hingga hari ini, belum ada informasi valid yang menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Bagaimana mungkin sebuah perkara diklaim sudah berproses lanjut, padahal pelaku masih buron dan kejelasan perannya belum tuntas diungkap?
Kejadian ini jelas merupakan pidana murni. Maka kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Purwosari dan Polres Pasuruan, untuk segera bertindak tegas, menangkap pelaku, berikan informasi yang jujur, dan tidak bertindak seenaknya demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.









