Pasuruan – BintangPatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pasuruan, Selasa (18/11/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda.
Kajari Pasuruan Teguh Ananta memimpin langsung kegiatan itu, didampingi Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, serta Bea Cukai Pasuruan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 1.830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal.
Selain itu, puluhan peralatan pendukung tindak kejahatan ikut dimusnahkan, seperti 47 ponsel, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap sabu.
Kajari Teguh Ananta mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum lintas instansi.
Ia juga menyoroti maraknya rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengganggu industri rokok legal.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal,” katanya.
Pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian perkara yang mendapatkan putusan inkrah sepanjang Juni hingga November 2025.









