Pasuruan – BintangPatra.com – Sueb Efendi, SH., tidak lelah memperjuangkan hak para korban penipuan Koperasi Nurul Madinah, 132 korban penipuan di bawah kuasa hukum Sueb semakin geram dengan sikap tersangka Rini Sri Wijayanti yang saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan setelah dilimpahkan dari Polisi Daerah Jawa Timur.
Rini yang ditetapkan sebagai tersangka telah ingkar dengan pernyataannya sendiri, Rini menyatakan sanggup untuk mengembalikan kerugian para korban ditukar dengan aset yang Rini miliki, namun beberapa waktu terakhir Rini ingkar dan menyatakan tidak akan memberikan aset yang dimiliki untuk diserahkan kepada para korban sebagai ganti rugi.
Kamis (8/5) sore Sueb Efendi bersama rekan mengadakan pertemuan dengan para korban yang menjadi kliennya, menyampaikan “dengan sikap dan pernyataan tersangka Rini saat ini menjadikan korban semakin geram, kita akan lakukan gugatan perdata berharap dan harapan untuk bisa mengambil alih aset Rini sebagai ganti rugi para korban dengan sah sesuai hukum”.
“Kantor Hukum Sueb Efendi, SH., akan mendampingi 2 korban lain untuk melaporkan Rini secara bertahap, hari Jum’at (9/5) satu korban lapor tahap dua dan dan satu korban lagi lapor tahap tiga, kami akan melaporkan tersangka secara estafet,” tegas Sueb.
SU inisial nama salah satu korban, kepada awak media mewakili sebagian korban penipuan Koperasi Nurul Madinah mengatakan sangat kecewa dengan pernyataan Rini.
SU menambahkan ada satu hal yang menjadi tanda tanya besar dari para korban, “Dari 2 orang terlapor kok hanya 1 orang yang ditangkap dan ditahan????”.
“Seharusnya selain Rini, semua pengurus Koperasi Nurul Madinah wajib turut bertanggung jawab,” pungkas SU mewakili 132 korban.
Awak media mencoba menanyakan informasi perkembangan kasus ini ke Polres Pasuruan melalui Humas Polres Pasuruan, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan.
Bersambung…(Wafa)