Pasuruan – BintangPatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap tiga orang tak terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi selama akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat belasan gram.
Tersangka ketiga yang diamankan yakni KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh tim senyap tim I unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan KMW, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berbagai berat serta sejumlah barang lain seperti klip plastik kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, dan dompet.
Perkembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka kedua, NLS, yang ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Polisi kembali menemukan 15 poket sabu serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua telepon genggam, klip plastik kosong, alat skrop, dan tas selempang.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian memburu tersangka lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama. Sekitar tiga jam setelah berjemur, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS ditemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15.876 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan undercover dan surveilans. Polisi menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo sebelum akhirnya tersangka ketiga berhasil diamankan.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di bulan Ramadhan.
Menurutnya, mengungkapkan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam jaringan anggota narkotika yang merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling terhubung.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk anggota peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Wafa)









