Pasuruan – BintangPatra.com – LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya bersama Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (GEMPAS) resmi melayangkan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya keluhan warga kurang mampu terkait hambatan dalam mendapatkan layanan medis dasar.
Dalam audiensi tersebut,LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya dan juga GEMPAS mengkritik implementasi program Universal Health Coverage (UHC) yang dianggap jauh dari harapan awal. Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya dan juga Komando GEMPAS, Akhmad Roziq (Erik), didampingi Sekretaris Hanan, memaparkan empat kendala utama yang dirasakan masyarakat di lapangan:
1. Hambatan Rawat Inap: Warga miskin masih kesulitan mendapatkan akses rawat inap kelas III.
2. Status BPJS Nonaktif: Tunggakan iuran menyebabkan kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif, sehingga layanan kesehatan terputus.
3. Harapan Layanan Gratis: Masyarakat mendesak agar rawat inap kelas III digratiskan bagi warga tidak mampu tanpa terganjal masalah tunggakan.
4. Prosedur Administratif yang Sulit: Syarat pengajuan UHC yang mewajibkan nomor telepon dan email dinilai sangat tidak ramah bagi masyarakat pedesaan.
Sekretaris GEMPAS, Hanan, menyayangkan carut-marutnya pelayanan kesehatan yang seolah tidak sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Ia menyoroti banyaknya pasien yang “terlantar” di UGD RSUD Grati maupun RSUD Bangil akibat kendala administratif.
“Kami menyayangkan program yang digaungkan Bupati dan Gus Wabup ternyata di lapangan sangat sulit. Meminta orang desa punya email itu mustahil, nomor HP saja banyak yang tidak punya. Mau dibawa ke mana masyarakat kita jika syaratnya berbelit seperti ini? Kami mohon kebijakan ini dikaji kembali agar lebih sinkron antara eksekutif dan legislatif,” tegas Hanan, pada Senin (19/1/26).
Senada dengan Hanan, Erik menekankan bahwa program kesehatan seharusnya benar-benar menyentuh rakyat kecil tanpa prosedur yang menyulitkan.
Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya dan juga mengkomandoi GEMPAS, Akhmad Roziq (Erik), membawa aspirasi agar masyarakat Pasuruan bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa aturan yang menghalangi. Ia menyoroti kondisi warga tidak mampu yang sering kebingungan menyelesaikan tunggakan BPJS saat keadaan darurat.
Erik mengungkapkan hasil krusial dari forum audiensi tersebut terkait keringanan bagi pasien tidak mampu.
“Keputusan hari ini di forum bersama Komisi IV dan dinas terkait menyepakati bahwa bagi pasien warga Kabupaten Pasuruan yang dalam kondisi tidak mampu dan memiliki tunggakan BPJS di bawah Rp5 juta, cukup membayar premi saja tanpa perlu membayar denda dan setelah itu bisa di alihkan ke uhc jelas Erik.
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa warga tidak mampu dengan tunggakan di bawah Rp5 juta tidak perlu membayar denda sistem cukup fokus pada penyelesaian premi agar layanan aktif. Bagi masyarakat yang kesulitan atau “gaptek” terhadap email dan nomor telepon, diperbolehkan menggunakan nomor telepon atau email milik saudara sebagai data penghubung. Keterlibatan layanan ini diprioritaskan bagi warga yang telah memiliki dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.
Bagi ibu hamil yang mau melahirkan dan yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu perusahaan dan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut yang secara otomatis bpjs kesehatanya di non aktifkan oleh pihak perusahaan untuk pengajuan uhc nya tidak perlu melampirkan surat keterangan PHK dari perusahaan tersebut karena itu atas kesepakatan bersama semua pihak dalam forum audiensi tersebut.
Permohonan audiensi yang berlandaskan konstitusi (Pasal 28H dan 34 UUD 1945) serta UU Kesehatan ini turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait, antara lain Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Manajemen RSUD Bangil dan RSUD Grati, BPJS Kesehatan.
Melalui pertemuan ini, masyarakat berharap ada langkah nyata dari pemerintah dan legislatif untuk menyederhanakan birokrasi kesehatan demi menjamin hak dasar warga Pasuruan untuk sehat.









