Warga Ngembal Laporkan Dugaan Penipuan Kerja Sama Kredit Emas ke Polres Pasuruan

oleh -9 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Ratining (42), warga Kecamatan Ngembal, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan penipuan bermodus kerja sama usaha kredit emas ke Polres Pasuruan.

Laporan tersebut dilayangkan setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Didampingi kuasa hukumnya, Ratining mendatangi Polres Pasuruan, Kamis (15/1/2026), untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang telah dibuat beberapa waktu lalu. Terlapor dalam kasus ini berinisial WRN, warga Desa Sumberpitu.

Baca Juga :  Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

Kepada wartawan, Ratining mengatakan peristiwa tersebut bermula saat WRN datang ke rumahnya dan menawarkan kerja sama usaha kredit perhiasan emas.

Dalam penawarannya, terlapor meminta modal sebesar Rp 41 juta dengan janji keuntungan 10 persen per bulan selama tiga bulan.

“Saat itu saya sebenarnya tidak punya uang dan sempat menolak, tapi dia terus membujuk sampai akhirnya saya menyerahkan uang Rp 41 juta,” kata Ratining.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun modal tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan setelah berjalan lebih dari lima bulan, terlapor disebut selalu beralasan saat ditagih.

Baca Juga :  Debitur MUF Diduga di Tipu Oknum Depcollector Dan Gondol Mobilnya, LPK-SM SAKERA Bergerak

“Alasannya uang masih dipakai untuk memesan barang dan barangnya belum datang. Lama-lama saya capek menagih, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, SH, MH, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. Ia menyebut kasus tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

“Benar, hari ini kami mendampingi korban terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugian klien kami mencapai puluhan juta rupiah,” kata Heri.

Ia menjelaskan, perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak muncul korban-korban lain di kemudian hari,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *