Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

oleh -2610 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial MF (26), warga Desa Gempol, ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam usai jasad korban, Hj Mirzah, ditemukan bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7/2025).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim gabungan Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari kakak korban yang pertama kali menemukan jasad perempuan lansia itu sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Produksi Minyak Goreng Tanpa SNI, Pelaku Raup Rp120 Juta Per Bulan

Dalam kasus ini, kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Menetapkan Tersangka "S" Sebagai Pemilik Rumah Penampungan Hewan di Cluring Banyuwangi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda CRV putih, dua BPKB kendaraan, satu unit HP Redmi Note 9 milik pelaku, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Tanamkan Ketahanan Pangan, Pimpin Pemberian Pupuk di Desa Sentul

Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” terang Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut dalam proses penangkapan.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan masyarakat serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.(Huri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *