Truk Melanggar Larangan, Melintas Di Jalan Kelas lll: Dinas Terkait Harus Tegas

oleh -105 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Minggu (12/01/2025) Sebuah truk muatan berat melanggar larangan dan melintas di Jalan kelas III, di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11:30wib dan menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan ataupun kecelakaan

Adapun keterangan Saksi yaitu Erik selaku Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan raya menyebutkan, perempatan Warungdowo itu sudah jelas ada tanda III berarti itu jalan kelas tiga tapi fakta yang terjadi itu jalan kabupaten yang di lintasi truk besar yang berkapasitas melebihi dari 8 ton itu sudah jelas menyalahi aturan undang2 nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas itu juga yang mengakibatkan jalan kabupaten dari perempatan Warungdowo menuju Sidogiri banyak yang berlubang sehingga sangat berbahaya bagi pengendara jalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan

Baca Juga :  Si Jago Merah Kembali Melahap 2 Kapal Nelayan Yang Bersandar di Dermaga Masami Kalipuro - Banyuwangi

“Truk tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas, saya berharap pihak terkait Satlantas Polres Pasuruan Kota dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan segera menikdak tegas truk yang melanggar aturan tersebut” tandas Erik

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Harian Pemuda Ansor Dari Kepengurusan Lama Ke Yang Baru

Erik juga menambahkan “Pemkab harus menindak tegas pelanggaran ini, kami menginginkan pihak terkait harus memperkuat pengawasan dan menegakkan hukum dan juga harus ada pengawasan ketat terhadap truk-truk yang melintas di jalan kelas lll” kata Erik selaku Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya.

Dan juga jalan kelas tiga dari pertigaan Tambakrejo Kraton menuju jalan raya sidogiri jalan tersebut juga banyak jalan yang berlubang apalagi kalau hujan sangat membahayakan pengendara jalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan kami berharap dinas bina marga kabupaten pasuruan untuk segera memperbaiki jalan tersebut agar masyarakat aman dalam berkendara dan kamu berharap Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan untuk melakukan tindakan tegas terhadap truk2 besar yang kapasitasnya melebihi dari 8 ton karena itu bertentangan dengan undang2 nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas.tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *