Subkontraktor Proyek Gardu Induk PLN Desa Kenduruan Sukorejo Kab.Pasuruan Teledor ! Tanah Galian Berceceran di Marka Jalan

oleh -133 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Lagi-lagi Pelaksanaan Proyek Gardu induk PLN Desa Kenduruan Kec.Sukorejo, Kab.Pasuruan Teledor lantaran proses tanah galian tercecer di marka jalan di jalan poros Sukorejo – Bangil.

Hal tersebut dinilai sangat menganggu dan dinilai membahayakan pengguna jalan baik roda dua dan roda empat apa lagi saat ini musim penghujan membuat jalan licin dan akan berakibat fatal.

Selasa 31 Desember 2024 secara tidak sengaja ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya Erik beserta rombongan melintas di jalan tersebut.

Sekitar pukul 11.30 wib melihat tanah galian bercecer sepanjang jalan tersebut cukup tebal.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan, Temukan Sajam dan Sisa Miras di Tempat Hiburan Malam

Seketika itu Erik langsung konfirmasi kepada pihak perusahaan BUMN PT PLN yang saat ini sedang beroperasi .

Dalam konfirmasinya .salah satu perwakilan dari subkon nama Iswadi menyampaikan bahwa biasanya memang dibersihkan, namun untuk hari ini karena tenaga harian ditarik masuk untuk pengerjaan proyek dan banyak yang tidak masuk.

Sedangkan Hariadi Java TV yang kebetulan juga melintas dijalan Poris tersebut menyangkal akan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Hariadi menyampaikan bahwa, “Hal itu terlihat sangat tidak profesional mengingat harusnya tidak boleh begitu yang lain tidak masuk harus ada pengganti. Yang mengerjakan tersebut karena hal itu menyangkut jalan umum.” ungkap Hari

Baca Juga :  Surat Audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Oknum Kabid Kebudayaan Dijadwalkan Mendapat Sanksi

Erik selaku ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan raya juga konfirmasi kepada pihak kecamatan selaku yang memiliki wilayah dimana pengerjaan proyek tersebut .

Yudianto menyampaikan kepada Erik, Monggo di lanjutkan di berikan peringatan serta teguran yang baik dan harmonis pungkas Camat Sukorejo.

Berdasarkan info Nara sumber dari dari beberapa warga yang berada di sekitar tersebut menyampaikan bahwa ,Setiap hari tanah berceceran seperti itu biasanya kalau setelah hujan baru dibersihkan.

“Setiap hari ini mas kejadian seperti itu. Yo sampai detik ini belum ada yang laka akibat kejadian tersebut. Misalnya Laka siapa yang bertanggung jawab.” ungkap YE

Baca Juga :  ''Bea Cukai Pasuruan Penuh Drama, Musnahkan BB Belasan Miliar Tanpa Ada Tersangka'' ungkap Erik

Berdasarkan aturan serta sanksi jika tanah tercecer di jalan dan menutup akses jalan umum, pemilik tanah dapat dituntut berdasarkan Pasal 667 dan 668 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Jika pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menghiraukan tuntutan, pemilik tanah yang terkurung dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 Perdata. Pasal 1365 Perdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk menggantikan kerugian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *