Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

oleh -19 Dilihat
banner 468x60

Pasuruan – BintangPatra.com – Polres Pasuruan menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong hasil penyisihan kasus selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Pasuruan Nur Kholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, dan steak holder lainnya dan berlangsung di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan pada Jumat (20/12/24).

banner 336x280

 

Barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta knalpot brong 167 unit. Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.

Baca Juga :  Sidak Monitoring Kapolresta Banyuwangi Beserta Forkopimda, KPU dan Bawaslu ; Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Kondusif

Dua tersangka dengan bukti barang sabu di atas 1 kilogram turut menjadi sorotan. Mereka adalah:

Yanti Yun’aini (39 tahun) dan Bahrul Ulum (43 tahun), warga Dusun Wringin Anom, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram.

Gusti Ari Sandi (26 tahun), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pandaan, yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Dalam Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Banyuwangi 2024

Penangkapan terbesar terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024. Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi mengenai rujukan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Gusti Ari Sandi di sebuah rumah di Jalan Pepaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu masing-masing seberat 1.040 gram dan 1.035 gram, dengan berat total mencapai 2.075 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Menetapkan Tersangka "S" Sebagai Pemilik Rumah Penampungan Hewan di Cluring Banyuwangi

Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen dalam memberantas narkotika dan pelanggaran lainnya. “Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan menjaga masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *