Pasuruan – BintangPatra.com – Menuai pro kontra memperlihatkan sebuah mobil yang berplat nomor N 1246 WP yang terparkir di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang diduga kendaraan plat merah namun di ganti dengan plat hitam Pribadi,
Penggunaan plat hitam pribadi pengganti kendaraan dinas resmi itu dilarang jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, penggunaan plat nomor hitam pada kendaraan dinas memiliki regulasi tersendiri,
Mekanisme usulannya pun butuh proses pertama mereka mengusulkan usulannya ke Polres kemudian juga melihat jenis kendaraan, pangkat pejabat, serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku,
“Kalau bukan plat resmi tidak boleh di pasang, kalaupun di ganti dia membuat permohonan ke Polres dan di arahkan kebagian Intelkam, baru di keluarkan STNK dan platnya” ucap Erik selaku Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya,
Mengganti plat nomor merah ke hitam pribadi merupakan pelanggaran, pasalnya satu kendaraan hanya di terbitkan satu nomor Polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB),
Maka dari itu pengendara mobil tersebut termasuk pengendara yang melanggar dan tentu terancam hukuman,
“Mobil plat merah di ganti plat pribadi itu menyalahi aturan, bisa kita katakan pejabat tersebut tidak lagi menginginkan jabatannya dan mobil plat merahnya, bisa kita katakan tidak percaya diri dengan menggunakan plat merah” beber Erik,
Kami juga meminta Satlantas agar melakukan penindakan bila di jalan ada kendara Dinas mengganti plat nomor dari merah ke plat pribadi, ungkap Erik Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan raya,