SURABAYA, BintangPatra.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur menggelar acara penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 pada Jumat, 13 Desember 2024.
Acara ini akan berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya, Jalan Embong Malang No.85-89, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Akan hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Ombudsman RI, Kapolda Jawa Timur, serta sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah, kepolisian resor, dan kantor pertanahan di Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 24 kepolisian resor, termasuk Polres Pasuruan, Polres Malang, Polres Jember, dan Polres Kediri, turut menjadi bagian dari undangan.
Agenda utama penganugerahan ini adalah penyerahan predikat kepatuhan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan di Jawa Timur. Predikat tersebut diberikan sebagai apresiasi atas upaya peningkatan pelayanan publik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya kegiatan ini, Ombudsman RI berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur serta memperkuat sinergi antara berbagai lembaga dalam memenuhi hak-hak masyarakat.
“Penganugerahan ini sangat penting untuk mendorong kepatuhan dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.
Masih Teddy, “Melalui kesempatan ini kami akan terus melakukan evaluasi demi meningkatkan pelayanan,” imbuhnya.
“Semoga Kami bisa menjaga amanah dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang ada,” pungkasnya.