LPK-RI Dpc Banyuwangi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Banyuwangi

oleh -73 Dilihat

Banyuwangi – BintangPatra.com – Baru-baru ini kasus pembelian perumahan subsidi di kabupaten banyuwangi diduga berstatus bodong alias belum mengantongi perizinan lengkap, namun tetap dipasarkan secara bebas oleh marketing pengembang.

Akibat ulah dari oknum pengembang perumahan subsidi yang nakal ada beberapa masyarakat banyuwangi yang menjadi korban atas hak nya sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan bersubsidi saat transaksi pembelian perumahan subsidi akibat lemahnya pengawasan dilapangan oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Jum'at Berkah “RINDU RUMAH” Lapas tulungagung Program Makan Gratis Untuk Masyarakat

Mengetahui perihal tersebut, ketua LPK-RI Dpc Banyuwangi Hery Wijatmoko.SH saat ditemui media mengatakan kami dari Lembaga Perlindungan Hukum Republik Indonesia (LPK-RI) membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat banyuwangi akan membantu dalam menyelesaikan sengketa hak konsumen,”kata hery, senin(05/05/2025)

Baca Juga :  Madrasah Miftahul Ulum Ranting MMU A–21 Menggelar Acara Haflah Akhirus Sanah Yang Ke 53

“Karena lemahnya pengawasan, diduga ada oknum pengembang perumahan yang nakal, jadi masih belum memiliki izin lengkap sudah dijual, ujungnya masyarakat kecil jadi korban,” tutur hery.

Baca Juga :  Takmir dan Remaja Masjid Darul Mustaqim Desa Candibinangun Bagi-Bagi Takjil kepada Masyarakat

Hery Wijatmoko,S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Banyuwangi

Apabila ada warga dan atau masyarakat yang resah terkait ulah oknum pengembang perumahan bersubsidi segera adukan ke kami, Kami akan tanggap dan merespon untuk kami tindak lanjuti.” tegas Hery.(Choirul A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *