Larangan Memasuki Hari Tenang Pilkada Serentak 2024; Yang Perlu Kita Ketahui…!!!

oleh -14 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANYUWANGI, BintangPatra.com – Bawaslu kembali mengingatkan para pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari ini, Minggu, 24 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu pilkada telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

banner 336x280

Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Khofifah-Emil di Jember Diikuti Puluhan Ribu Masyarakat, Banjir Pendukung Paslon Nomor 02

Selama masa tenang Pilkada serentak 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan harus kita ketahui diantaranya :

1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang

  • Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye

  • Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.
Baca Juga :  PT. Cargill Pandaan Plant - Gatel 3, Kesekian Kalinya di Unjuk Rasa Warga Kedamean

3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon

  • Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.

4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik

  • Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.

5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa

  • Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.
Baca Juga :  Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02

6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring

  • Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.

Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. (Choirul.A-BP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *