PASURUAN, BintangPatra.com – Terbaurnya bahan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sempat viral di Media Sosial (Medsos) ditanggapi enteng oleh KPU Kabupaten Pasuruan dengan menyebutnya “human error”, sama halnya dengan pemberitaan lalu perihal undangan liputan yang dibatasi 5 awak media di setiap giat KPU saat awak media menemui Rois di ruangan Ketua KPU Ainul Yaqin, dengan sikap santai sembari memainkan Handphone Rois berstatement “undangan awak media memang hanya dibatasi 5 saja dan itupun nama nama seingat saya saja.”
Lanjut terbaurnya bahan Alat Peraga Kampanye kali ini “Brosur bahan APK untuk Paslon tercampur itu human error. Siapa yang mau menyoalkan silahkan saja,” tandas Muhammad Rois Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, usai dimintai klarifikasi Bawaslu, Senin (11/11/2024).
Rois mengakui ada kesalahan pada brosur bahan APK namun esalahan brosur tercampur itu hanya berjumlah 200 lembar saja, dan pihak rekanan dalam hal ini PT Global Tama Solusi (GTS) siap mengganti brosur tersebut.
“Ada 200 lembar tercampur. Kemungkinan tercampurnya pada saat proses packing,” ujarnya.
Pihak rekanan membuat surat pernyataan permintaan maaf atas kesalahan itu. “Rekanan sudah membuat surat permintaan maaf. Dan siap mengganti brosur APK yang tercampur,” imbuhnya.
Ia menyebut sampai saat ini belum ada komplain atau aduan dari pihak tim palson. “Belum ada aduan atau komplain dari tim kampanye baik itu paslon 01 atau paslon 02,” tambahnya.
Arie Yunianto Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan pihaknya telah memanggil pihak KPU, panggilan tersebut sifatnya klarifikasi terkait terbaurnya bahan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Dari hasil klarifikasi itu, jelas Cak Oen sapaanya, terjadi human error.
“Dari keterangan pihak KPU mengakui ada kesalahan penyaluran brosur APK tercampur,” ungkap Cak Oen.
Ia meminta pihak KPU Kabupaten Pasuruan untuk mengecek kembali bahan APK Paslon sebelum diterima. Hal itu diperlukan agar kesalahan tidak terulang kembali.
Terbaurnya bahan APK Paslon telah diadukan oleh Gertap (Gerakan Rakyat Untuk Transparasi Pilkada) ke Bawaslu. Gabungan NGO ini melaporkan sejumlah temuan mulai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Paslon dengan berkampanye disebuah Musholah di wilayah Kecamatan Lekok. (Ard-BP)