Pasuruan, BintangPatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah pendidikan yang melibatkan sejumlah nama besar dalam lingkungan Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Proses penyidikan yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2024 mengarah pada penetapan lima tersangka. Salah satu di antaranya adalah Bayu Putra Subandi, mantan pengelola dana hibah di PKBM Salafiyah, yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan, empat tersangka lainnya—MN, AP, ES, dan NKT—masih menanti giliran untuk diadili. Mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan terlibat dalam skema korupsi dana hibah pendidikan fiktif, yang mengikutsertakan jaringan PKBM di berbagai wilayah Pasuruan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananta, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku korupsi.
“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara,” ujar Teguh pada Rabu, 30 Juli 2025.
Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Kejari telah menerima total uang tunai sebesar Rp 2.550.663.000 serta enam sertifikat tanah dan bangunan dari 11 PKBM yang terlibat. Seluruh dana tersebut akan disimpan di rekening bank negara untuk mendukung proses pemulihan kerugian.
“Hari ini kami telah menerima pengembalian uang tunai dan sertifikat dari 11 PKBM. Ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan transparan,” jelas Teguh.
Proses hukum akan terus berlanjut, dengan Kejari memastikan tidak akan tebang pilih dalam penyidikan. Mereka berkomitmen untuk mendalami setiap bukti yang muncul dalam persidangan dan proses penyidikan lanjutan.
“Jika nantinya terbukti tidak bersalah, tentu saja akan dibebaskan. Namun, kita harus menunggu semua proses hukum yang berjalan,” tutup Teguh Ananta.