Kebodohan Kabid Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Sanggah Plat Merah Diganti Plat Hitam Tak Masuk Akal,Trinusa Akan Terus Kejar

oleh -177 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Terus bergulir tanpa titik kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang seolah-olah membiarkan dan menganggap remeh peristiwa penggantian mobil dinas yang di pegang oleh Kabid Kebudayaan Kab. Pasuruan.

Rabu 5 Maret 2025 Trinusa kembali mendatangi inspektorat guna untuk mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Lucunya, Kabid Kebudayaan telah memberikan kronologi kejadian plat kendaraan dinas diganti dengan plat pribadi yang dalam keterangan tersebut disampaikan melalui inspektorat. Dalam keterangannya menjelaskan bahwasanya hanya menerima terkait kronologi kejadian tabrak antara truk ke mobil ibu Kabid Kebudayaan. Kronologi tersebut hanya di ceritakan melalui lampiran surat yang di sampaikan ke inspektorat.

Aripin salah satu dewan hukum TRINUSA Pasuruan Raya membaca surat yang di sampaikan kepada inspektorat.

“Berisi tentang sebuah argumen dari Kabid Kebudayaan bahwa hal tersebut akibat dari tabrak truk dengan mobil dinas tersebut.” ucap Aripin.

Baca Juga :  Jamal Membantah Jika Dirinya Bukanlah Kartika Dewantoro si Pengendali dan Pemberantasan Peternakan Pita Cukai SKT

Lantas mobil dinas mengalami kerusakan pada bemper depan, saat peristiwa tersebut tampak terjadi negosiasi dari pihak Kabid kebudayaan merasa ibah dengan keadaan penabrak yang di dompet hanya ada uang 30ribu.

Yang secara kebetulan Kabid kebudayaan pad saat itu juga ada rapat yang harus menghadiri, lantas secara kebetulan melakukan pengisian bensin juga di SPBU dan di plat tersebut ternyata ada plat hitam atau pribadi.

“Yang terpasang dan baru diketahui nya setelah tabrakan tadi yang semula merah menjadi hitam alhasil berganti lah plat tersebut.” Tutur Aripin.

Ada pun nomer dan nama pihak sopir truk atas nama 085.xxx.xxx.xxx an AS.

“Kemudian dari jajaran inspektorat berdalih hanya menerima aduhan dan menerima surat dari dinas pendidikan karena inspektorat sendiri bukan eselon II yang kapasitasnya tidak bisa bertindak terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena kesalahannya yang dilakukan Kabid Kebudayaan. Kecuali staff dinas, baru wewenang inspektorat. Kurang lebih nya seperti ini.” tutup Aripin.

Baca Juga :  Truk Tonase Besar Masih Bebas Berkeliaran Di Jalan Kelas III, Satlantas dan Dishub Harus Tindak Tegas

Hal ini membuat Erik KetuaDPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya tersenyum saat mendengar apa yang disampaikan pihak inspektorat saat itu.

Terpisah Erik menyampaikan “Apa yang kami pertanyakan, Apa yang mereka jawabkan. Hal yang sangat tidak masuk akal.” Jelasnya.

Ada beberapa hal yang mengganjal pada peristiwa ini, yang pertama kami LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya sudah melayangkan surat beberapa kali kepada dinas terkait Namum tidak ada satupun yang berani menjawab hingga sampai hari ini.

Kemudian kita melayangkan kembali surat audensi. Hal serupa juga terjadi kita dipingpong terus hingga sampai hari ini tidak terlaksana sebuah Audensi.

Kita menyurati kepala dinas pendidikan meminta waktu untuk meluangkan waktu bertemu juga tidak ada balasan.

Semua cenderung saling menenutupi hal ini, Sedangkan dari uraian sanggahan tersebut itu tidak masuk akal. Tiba-tiba ada plat hitam menempel di badan mobil dan terpasang tepat di mana harus diletakkan plat nomor sebuah kendaraan.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Harian Pemuda Ansor Dari Kepengurusan Lama Ke Yang Baru

Dugaan kami sementara sudah jelas Ada dua opsi

1- Plat tersebut sudah terpasang kemudian terjadi lakalantas .

2- Tersimpan 2 plat didalam box plat kendaraan tersebut yang sewaktu – waktu bisa diselipkan diganti sesuai dengan kebutuhan.

“Sementara itu bagaimana respon kepala dinas pendidikan saat peristiwa kejadian Ramainya dalam pemberitaan sudah jelas instruksi beliaunya. Berarti masyarakat bisa menilai seperti apa.” Tambah Erik.

Lantas langkah apa yang akan di tempuh oleh LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya selanjutnya.

Erik menyampaikan, “Kami akan meminta waktu kepada Bupati atau Wakil Bupati untuk bertemu meminta suatu kejelasan dari apa yang sudah kami uraikan dalam surat-surat kami sebelumnya termasuk kenapa jajaran Dinas terkait tidak membalas surat kami selam ini. Kami pun akan melayangkan gugatan KIP dengan dasar UU keterbukaan informasi publik.” Tutup Erik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *