Pasuruan – BintangPatra.com – Hingga lebih dari dua bulan setelah kejadian, kasus pembacokan yang menimpa seorang warga pada 27 Januari 2026 masih belum menemukan titik terang. Korban yang mengalami luka parah dan menjalani operasi tetap belum melihat kejelasan terkait status hukum perkara, sementara pelaku hingga kini belum diamankan oleh Polsek Purwosari.
Kondisi ini mengundang kekhawatiran dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPC Pasuruan Raya yang berperan sebagai kontrol sosial masyarakat. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (1/4), Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya menegaskan bahwa tindak pembacokan termasuk kategori pidana murni yang tidak memerlukan aduan dari korban untuk diproses.
“Sangat disayangkan, meskipun korban telah melaporkan perkara ke Polsek Purwosari segera setelah kejadian dan bahkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang berat, hingga saat ini tidak ada kemajuan yang signifikan. Padahal identitas korban dan pelaku sudah jelas, sehingga seharusnya proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat,” ujar Ketua LSM tersebut.
Dilanjutkannya, pihaknya telah melakukan konfirmasi terhadap aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus. Jawaban yang diterima menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyidikan dan pihak kepolisian sedang mengupayakan pemanggilan terhadap tersangka. Namun penjelasan tersebut dinilai kurang memuaskan mengingat kondisi korban yang sudah memberikan bukti nyata terkait dampak tindak kejahatan.
“Ketika mengetahui bahwa dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara masih tercatat dalam proses penyelidikan, hal ini sungguh mengherankan. Kami dengan tegas mendesak Polsek Purwosari untuk segera mengambil langkah konkrit dengan mengamankan dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” tandasnya.
LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya juga menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terbangun kembali, sesuai dengan semboyan “Polisi untuk Masyarakat”.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban serta keluarga. Penanganan kasus ini menjadi indikator penting bagaimana institusi penegak hukum menjawab harapan masyarakat akan keadilan,” pungkas Ketua LSM tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Purwosari belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang diajukan LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya.(WF)









