Pasuruan – BintangPatra.com – tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh anggota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan(Dispendik) yang diduga mengganti plat nomor kendaraan Dinas berplat merah dengan plat pribadi dengan kepentingan pribadinya,
Kehebohan dimulai ketika informasi yang beredar tentang penggantian plat nomor kendaraan Dinas yang dilakukan oleh oknum anggota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, setelah dilakukan ternyata benar plat nomor mobil Dinas oknum Anggota Dispendik Kabupaten Pasuruan telah diganti dengan plat nomor pribadi,
Tindakan ini jelas tidak terpuji, dan mencederai serta mencoreng nama baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pasuruan, karena mencerminkan mental korup yang memberikan contoh tidak baik kepada lainnya,
Dan pada saat itu muncullah perbincangan di WA perbincangan antara anggota Dispendik dan Kadispendik, bahwa Kadispendik menyuruh agar plat nomor mobil itu segera di ganti,
Atas kejadian itu Erik Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan raya, akan melaporkan hal itu kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, “kami dari LSM TRINUSA Pasuruan raya akan mengawal kasus ini, karna ini secara sah bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagai pegawai negeri sipil, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf (c) (d) (I) dan pasal 5 huruf (b) (g) (h) (k) peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” ungkap Erik ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya