Buka Pos Penitipan Motor Gratis Bagi Pemudik Kapolres Pasuruan Juga Perintahkan Anggota Patroli Rumah Kosong

oleh -1796 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Memberikan layanan prima bagi warga masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran, Polres Pasuruan Polda Jatim membuka pos penitipan barang berharga termasuk kendaraan bermotor ( Ranmor).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut, halaman Polsek atau Polres Pasuruan bisa digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Dukung Program Pekarangan Pangan Lestari Di Polsek Pandaan

“Silakan bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Pasuruan atau di Polsek yang terdekat,” kata AKBP Dani, Kamis (27/3).

Disampaikan oleh AKBP Dani, penitipan di kantor Polisi ini gratis, tidak ada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.

Baca Juga :  Sertijab Pejabat Utama Polres Pasuruan, Kapolres Tekankan Tindakan Nyata di Lapangan

“Yang jelas memiliki dokumen-dokumen kendaraan lengkap, bisa dititipkan di kantor Polisi,” ungkap AKBP Dani.

Kapolres Pasuruan menyebut layanan penitipan gratis ini salah satu upaya untuk menekan aksi kejahatan selama libur lebaran.

“Artinya, potensi-potensi pencurian, atau pembobolan rumah selama lebaran itu bisa diminimalisir dengan cara-cara begini,”kata AKBP Dani.

Sementara itu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman, damai dan nyaman, pihaknya akan mengerahkan anggota untuk berkeliling ke rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya mudik ke kampung halaman

Baca Juga :  Cegah Aksi Massa, Polisi Amankan 7 Warga Kayu Kebek hingga Proses Penyidikan Selesai

“Bagi pemudik, silakan menghubungi babinkamtibmas setempat atau anggota di Polsek untuk memberi kabar bahwa rumahnya ditinggal. Jadi nanti bisa dibantu untuk terus dicek dan diawasi sama Bhabinkamtibmas,” tutupnya.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *